Nikita Mirzani Mengaku Tak Berniat Lukai Dipo Latief
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Februari 2020.
DI sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diketahui bahwa Nikita tak ingin menyerang mantan suaminya Dipo Latief. Namun, ia melemparkan asbak kepada salah satu rekan Dipo, yaitu Ferdiansyah atau Kuproy.
"Akhirnya kalian bisa dengar kan, memang tidak pernah ada niat Niki untuk melukai pasangan Niki sedikit pun. Cuma Diponya kan melerai, menghalangi, membela si Kuproy, karena kan ganti-gantian ceweknya," kata Nikita Mirzani.
Nikita pun merasa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ada beberapa hal yang tidak pernah dilakukannya.
"Iya, enggak apa-apa. Itu kan cerita versinya dia. Niki juga punya versi sendiri. Jadi Niki senang juga sih. 'Oh, dakwaannya itu'. Ternyata ada sesuatu yang enggak pernah gue lakuin, disebutin," katanya.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menyampaikan memang kliennya meleparkan asbak kepada Kuproy, namun Dipo datang dan menangkis asbak tersebut.
"Yang jadi persoalan, Niki bukan ada masalah dengan Dipo. Memang pada saat Niki melempar itu, terus langsung yang menangkis justru Dipo sendiri. Persoalannya di sana," ucap Fahmi.
Diketahui, berkas perkara Nikita dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019 telah P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan sejak tanggal 26 November 2019 lalu. Akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2020, artis sensasional itu dijemput paksa pihak kepolisian di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan oleh kejaksaan.