Diduga Lakukan Penganiayaan, Nikita Mirzani Didakwa 2 Tahun Penjara
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Nikita Mirzani mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa pun menceritakan bagaimana kejadian saat Nikita disebut memukul mantan suaminya, Dipo Latief pada Juli 2018 lalu.
Peristiwa itu terjadi area parkir kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu Niki sedang marah dengan salah satu rekan Dipo, yaitu Ferdiansyah atau Kuproy.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," ujar Jaksa.
"Karena terdakwa merasa jengkel kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone, yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," sambungnya.
Akibat dari perbuatan Nikita Mirzani, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri dan hidung. Nikita pun didakwa dengan pasal penganiayaan dengan maksimal penjara dua tahun delapan bulan.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, 335 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.
Mendengar dakwaan dari jaksa, Nikita mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi.