Hasil Tes Rambut Lucinta Luna Positif Gunakan Amfetamin

Terseret Narkoba Lucinta Luna Diamankan Polisi.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Hasil tes rambut Lucinta Luna atau Ayluna Putri di Puslabfor BNN akhirnya keluar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan jika Lucinta Luna telah dinyatakan positif amfetamin.

"Iya positif amfetamin," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi awak media Senin, 17 Februari 2020.

Namun, Yusri menyampaikan, keterangan lebih lanjut mengenai hasil dari Puslabfor BNN ini belum bisa diungkapkan sekarang. Pihak kepolisian akan menyampaikannya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 18 Februari 2020.

"Besok kita rilis," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Lucinta Luna telah pemeriksaan di Puslabfor BNN dan hasilnya akan keluar pada beberapa hari kedepan.

"Selamat pagi, sesuai janji kemarin supaya tidak simpang siur, sampai dengan saat ini update penanganan tersangka dengan inisial LL atau AP kemarin sudah kita laksanakan cek rambut di Puslabfor BNN di daerah Lido mengambil sampel rambut, darah tidak perlu. Sesuai permintaan masih menunggu sekitar 3-4 hari menunggu hasil lab untuk mengetahui lebih jelas lagi kemungkinan amfetamin yang ada," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Februari 2020.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan apakah pemilik nama asli Ayluna Putri ini terbukti telah menggunakan amfetamin.

"Kedua, sudah berapa lama LL atau AP ini menggunakan benzo atau kemungkinan amfetamin yang ada," ucapnya.

Lucinta Luna ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020, Saat ditangkap, polisi mendapati tiga butir ekstasi, lima butir Riklona dan tujuh butir Tramadol. 

Lucinta pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Sementara tiga orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan ditetapkan sebagai saksi. Mereka adalah DA alias Abas yang merupakan kekasih perempuan Lucinta Luna dan pasangan suami-istri yang merupakan staf Lucinta, H dan N.