Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rio Reifan.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Artis peran Rio Reifan akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman penjara dua tahun.

Majelis hakim PN Bekasi menyampaikan jika Rio Reifan terbukti melakukan tindakan pidana dengan menggunakan narkoba jenis sabtu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Majelis Hakim, PN Bekasi, Senin, 10 Februari 2020 

Majelis hakim menyampaikan vonis 1 tahun 8 bulan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan Rio untuk tetap di tahan.

"Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan," katanya.

Atas vonis hakim itu, Rio Reifan pun menanggapi dengan pikir-pikir terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Terhadap putusan ini bila saudara tidak terima silakan melakukan upaya hukum atau mau konsultasi dulu," ucap Hakim Ketua.

"Pikir-pikir," jawab Rio.

Sepanjang persidangan Rio Reifan terlihat terus menundukkan kepalanya sedangkan sang istri Henny Mona terlihat tegang dan sempat menangis saat putusan hakim dibacakan.

Diketahui, Rio Reifan kembali diringkus pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.

Ini merupakan penangkapan ketiga Rio, setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2017, ia tersandung kasus yang sama. 

Rio ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu. Bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu disita polisi sebagai barang bukti. 

Dari catatan yang ada, Rio pernah divonis satu tahun dua bulan penjara. Ia kembali dikurung pada 2017 selama sembilan bulan penjara. Rio pernah mengaku kapok namun nyatanya mengulangi kesalahan yang sama.

Rio sebelumnya dituntut dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009.