Tak Hanya Bebas, Nikita Mirzani Juga Menang Kasasi
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA – Nikita Mirzani memenangkan dua perkara hari Senin, 3 Februari 2020. Dia bebas dan tak dipidana penjara karena kasus dugaan penganiayaan Dipo Latief. Kemudian dia menang atas banding yang diajukan Dipo terkait permohonan isbat nikahnya dengan Dipo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Saya pertama kali mengucapkan alhamdulillah, karena Niki dibolehkan pulang. Itu yang pertama. Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi. Saya barusan dapat informasi personal gugatan Niki yang dimenangkan PA Jaksel yang dibanding ternyata yang banding ditolak. Jadi Niki menang lagi pada tingkat pengadilan agama," kata Fachmi Bachmid, SH selaku kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020.
Sebagai informasi, Nikita baru saja ditahan selama tiga hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Berkas dilimpahkan ke Kejari, namun pertimbangannya pun diterima.
Saat ini, status Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dan wajib lapor dua minggu sekali. Dia bahagia karena bisa kumpul dengan keluarga dan kembali bekerja.
"Enggak tahu, speechless aja. Pas banget soalnya, boleh pulang dan di tanggal 3 Februari menang lagi. Ya alhamdulillah sih, bersyukur," ucap wanita yang kerap disapa dengan sebutan Nyai tersebut.
Selama ditahan, Nikita mengaku santai dan tak mengambil pelajaran atau hikmah apa pun. Dia yakin tak bersalah karena memperjuangkan anak-anaknya.
"Yang penting buat Nikita, Arkana lahir dari perkawinan yang sah. Itu ada konsekuensi yuridis terkait dengan akta kelahiran, karena akta kelahiran akan tercantum anak dari siapa. Untuk sementara, ini dalam proses," tutur Fachmi.