Sonny Septian Akui Fairuz A Rafiq Alami Stres Akut
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Korban dari kasus ikan asin, Fairuz A Rafiq sempat stres hingga harus mendatangi psikolog. Hal itu disampaikan oleh sang suami, Sonny Septian. Bahkan psikolog sempat menyebut jika mantan istri Galih Ginanjar ini mengalami stres akut.
"Psikolog bilang ini stres akut dan kalau dibiarkan pasti akan berbahaya. Makanya ini dia butuh berada di zona yang aman. Alhamdulillah udah membaik. Cuma kata psikolognya, ini enggak bisa terus dibiarin," ujar Sonny di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020.
Sonny mengaku sangat memperhatikan kondisi sang istri, meski Fairuz kini sudah mulai membaik. Sebab, jika dibiarkan, kondisinya akan terus semakin parah.
"Makanya pas dia cerita dari dulu dan sekarang alhamdulilah udah membaik. Cuma kata psikolognya, ini enggak bisa terus dibiarin. Harus ada cara lain yang (bikin) lebih tenang. Intinya Fairuz harus mengikuti prosesnya biar tuntas. Karena kan kalau dibiarkan jadi stres akut," katanya.
Salah satu yang dilakukan Sonny untuk dapat menenangkan Fairuz adalah dengan pelukan. Ia menganggap hal itu sebagai salah satu pertolongan pertama di saat stres.
"Pertama, saya selalu berusaha buat Fairuz, pelukan itu paling penting. Itu pertolongan pertama kali harus dilakuin untuk nenangin dia," katanya.
Untuk menghindari Fairuz agar tidak kembali memikirkan segala hal yang dapat membuatnya stres, Sonny juga membatasi penggunaan handphone sang istri.
"Aku enggak kasih handphone-nya kecuali buat WhatsApp sama telepon. Media sosialnya juga aku matiin dulu, biar dia enggak ngelihat hal-hal yang enggak diinginkan lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar dan juga Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube ke polisi, dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.
Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.