Sonny Septian dan Fairuz Pasrahkan Hasil Persidangan Kasus Ikan Asin

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Sidang trio kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020. Sonny Septian, suami dari Fairuz A Rafiq menyampaikan jika ia dan sang istri tidak akan menghadiri sidang kali ini.

Sonny berharap para persidangan kali ini, saksi-saksi bisa memberikan jawaban semua pertanyaan yang dianggapnya tidak relevan dalam persidangan.

"Yang hadir (sidang) aku enggak tahu, tapi kalau enggak salah ada ahli bahasa atau IT. Kemungkinan ke arah sanam karena jaksa bilang setelah saksi korban akan diarahin ke para ahli. Karena insya Allah akan membuka semuanya, karena (persidangan) kemarin banyak pertanyaan yang enggak relevan," kata Sonny di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020.

Ia juga berharap ke depannya persidangan akan terus berjalan dengan lancar. Saat ini Sonny dan Fairuz hanya bisa pasrah hingga ada keputusan dari majelis hakim nanti.

"Jadi semoga persidangan berjalan lancar. Kita kan pasrah ya karena sampai saat ini ketika pelaku bullying ini, Fairuz sudah bersikap baik. Dia tidak membalas, tapi melaporkan dan di proses sampai terjadi penahanan, karena kan kalau emang enggak salah, polisi enggak akan nahan," ucapnya.

Sonny dan Fairuz juga tidak akan lagi menghadiri persidangan setelah trauma yang dirasakan. Sonny merasa, kini apa yang telah dilakukannya dengan Fairuz adalah tindakan yang benar.

"Awalnya (trauma) begitu, tapi kemarin kita menguatkan dan bilang kamu itu saksi korban, kamu udah ngelakuin hal yang benar di jalan yang benar. Kan Tuhan udah ngasih kita otak biar bisa ngelakuin hal yang benar,” ucapnya.

“Nah, ini juga salah satu cara kita ihktiar biat nemuin yang baik. Kita enggak bar-bar, masih pakai hati nurani dengan cara ngelaporin ke pihak berwajib," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar dan juga Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube ke polisi dengan didukung pengacara ternama, Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey dan suaminya.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.