Kronologi Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Terhadap Dipo Latief
- Laras Devi Rachmawati/VIVA
VIVA – Kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief kini telah memasuki babak baru. Nikita telah dijemput paksa dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat dini hari, 31 Januari 2020.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kasus ini bermula pada 5 Juli 2018 di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. saat itu Nikita mengikuti mobil Dipo yang tengah menurunkan dua orang rekannya di lokasi tersebut.
Tiba-tiba Nikiat meluapkan amarahnya dan langsung melemparkan sebuah asbak ke arah Dipo, yang mengakibatkan adanya luka memar dan lecet di dahi atau kening korban.
Atas kejadian itu, Dipo pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS dengan pasal 351 KUHP Jo 335 KUHP.
Nikita Mirzani pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil sejak tanggal 2 Januari 2020, namun tidak hadir disebabkan sedang melakukan persiapan untuk umrah, berdasarkan surat yang diberikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/PMJ/RJS Jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang tidak hadirnya NM, dikarenakan NM sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah ke tanah suci," tulisnya.
Kemudian pada tanggal 7 Januari 2020, Nikita kembali mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian karena sedang melaksanakan umroh.
"Bersurat tanggal 6 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/PMJ/RJS Jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang mohon penundaan penyerahan tersangka atas nama NM di Kejaksaan Negeri Jakarta selatan," lanjutnya.
Kembali pada tanggal 23 Januari lalu, Nikita menyampaikan surat sakit yang dikeluarkan sebuah rumah sakit yang memintanya untuk beristirahat sampai 30 Januari 2020.
"Pada tanggal 23 Januari 2020, jam 14.00 WIB, kurir NM mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya, kemudian dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya dan diberi istirahat sampai dengan 30 Januari 2020," tulisnya.
Akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2020 Nikita dijemput paksa pihak kepolisian di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Polisi yang sudah tiba sejak pukul 21.00 WIB malam harus menunggu hingga tiga jam.
"NM ditangkap pada hari Kamis, 30 Januari 2020 di salah satu gedung di Tendean pada pukul 23.50 WIB. Dilakukan dengan cara kondusif, namun kami menunggu dari jam 21.00 WIB sampai dengan 23.50 WIB," pungkasnya.
Surat penyerahan dan barang bukti pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Jumat, 31 Januari 2020 dengan nomor 552/I/2020/Reskrim.