Jemput Nikita Mirzani, Polisi Sempat Tunggu Tiga Jam
- VIVA/Yasmin Karnita
VIVA – Aktris Nikita Mirzani akhirnya dijemput pihak kepolisian setelah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Berkas perkara Niki dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019 memang telah P21 sejak tanggal 26 November 2019 lalu. Ibu tiga anak ini juga sudah mendapatkan panggilan sejak 2 Januari 2020 lalu namun ia beberapa kali mangkir.
Akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2020 Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Polisi yang sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB malam harus menunggu hingga tiga jam.
"NM, ditangkap pada Hari Kamis, 30 Januari 2020 di Gedung Trans Tv pada pukul 23.50 WIB. Dilakukan dengan cara kondusif namun kami menunggu dari jam 21.00 Wib sd 23.50 WIB," berdasarkan keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat, 31 Januari 2020.
Baca Juga: Alasan WHO Tetapkan Virus Corona Sebagai Darurat Kesehatan Global
Diketahui sebelum ditangkap, Nikita telah dipanggil sejak tanggal 2 Januari 2020, namun Niki tidak hadir disebabkan sedang melakukan persiapan untuk umroh berdasarkan surat yang diberikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"NM sudah dipanggil sebagai Tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna di serahkan ke JPU(Tahap 2) namun tidak hadir dengan alasan Persiapan Umroh sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) dan bersurat tanggal 30 Desember 2019 dgn isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2," lanjutnya.
Kemudian pada tanggal 7 Januari 2020, Nikita Mirzani kembali mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian, Niki beralasan tengah melaksanakan umroh.
"Bersurat tanggal 6 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang mohon penundaan penyerahan tersangka an NM di kejaksaan negeri Jakarta selatan," katanya.
Kembali pada tanggal 23 Januari 2020 lalu, Niki menyampaikan surat sakit yang dikeluarkan sebuah rumah sakit yang meminta Nikita Mirzani untuk beristirahat sampai 30 Januari 2020.
"Pada tanggal 23 Januari 2020, jam 14.00, kurir NM mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Brawijaya, kemudian dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 Wib, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang di keluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dokter sampai dengan 30 Januari 2020," kata Fachmi.
Surat penyerahan dan barang bukti pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Jumat, 31 Januari 2020 dengan nomor 552/I/2020/Reskrim.