Ini 5 Poin yang Bikin Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Dirut TVRI
- VIVA.co.id/ Diza Liane Sahputri
VIVA – Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, berdasarkan Surat keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 bertanggal 16 Januari 2020.
Surat yang dikeluarkan oleh Dewas TVRI itu ditandatangani oleh Ketua Dewas TVRI, Hidayat Thamrin dan anggota Dewas lain. Dalam surat yang dikeluarkan itu terdapat 5 poin yang membuat Helmy diberhentikan sebagai Dirut TVRI.
Poin pertama, adik dari Tantowi Yahya ini diberhentikan karena tidak menjawab atau memberikan penjelasan mengenai pembelian program berbiaya besar dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Program berbiaya besar itu salah satunya adalah Liga Inggris.
Namun, Helmy telah menyampaikan jika TVRI berhasil mendapatkan kepercayaan untuk menyiarkan Liga Inggris karena jaringan yang berkali lipat lebih besar dan memiliki jangkauan yang lebih besar dibandingkan stasiun televisi lain.
Baca Juga: Helmy Yahya Dipecat dari Dirut TVRI Gara-gara Hak Siar Liga Inggris
"Kepercayaan orang 5 kali lipat lebih besar dari TV lain, Mola TV menayangkan Liga Inggris. Ini rezeki anak sholeh, apakah ada masalah administrasi kami ngambil Liga Inggris enggak ngomong,” kata Helmy di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.
Poin kedua, Dewas menilai adanya ketidaksesuaian pelaksanaan rebanding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-LPP. Ketidaksesuaian itu mengakibatkan honor SKK (Satuan Kerja Karyawan) tidak dibayarkan tepat waktu sehingga menyebabkan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target dikarenakan tidak tersedia anggaran untuk kegiatan produksi.
Lagi-lagi Helmy membantah hal itu, ia merasa jika karyawan TVRI selalu mendapatkan gajinya tepat waktu tidak seperti yang disangkakan pada poin itu.
Poin ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok-pokok Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP). Yaitu LHP BPK RI, menilai terkait program-program yang disebutkan dalam SPRP belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Poin keempat, Helmy Yahya diduga telah melakukan pelanggaran beberapa asas AUPB cfm. Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni: asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan penunjukan atau pengadaan Kuis Siapa Berani.
Poin terakhir, Dewas memberhentikan Helmy Yahya karena pembelaan yang ditulis olehnya dianggap tidak dapat meyakinkan Dewas sebab dianggap telah mengabaikan keputusan dari Dewas.
"Premis-premis yang saudara kembangkan sebagai dasar pembelaan diri. Tidak meyakinkan dewan pengawas LPP TVRI, bahwa inkoordinasi terhadap kebijakan dewan pengawas LPP TVRI serta pengabaian keputusan dan atau tindakan Dewan Pengawas LPP TVRI tidak akan terjadi di masa yang akan datang. RKAT yang wajib ditetapkan Dewan Pengawas LPP TVRI direvisi dan beberapa dilaksanakan di luar yang direncanakan tanpa penetapan Dewan Pengawas LPP TVRI," isi keterangan Pemberitahuan Pemberhentian.
"Saudara bahkan mengajukan yang saudara nilai sebagai fakta, namun tanpa bukti dan atau penyesatan informasi, antara lain bahwa seluruh dewan pengawas LPP merasakan adanya pengawasan yang berlebihan sehingga mengganggu konsentrasi bekerja karena banyak menyita waktu dalam menjalankan tugas operasional LPP TVRI," tutupnya.