Minta Kembalikan Rp1,4 Juta, Eza Gionino Somasi Qory Supiandi
- Instagram Eza Gionino
VIVA – Pesinetron, Eza Gionino sepertinya sudah cukup sabar menghadapi seseorang bernama Qory Supiandi, setelah melaporkan Qory atas dugaan penipuan dan ancaman pembunuhan kepada istri dan anaknya.
Eza juga sempat menerima ucapan permintaan maaf Qory dengan menandatangani sebuah surat. Namun, ternyata ia justru dilaporkan balik oleh Qory atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke pihak kepolisian.
Sebagai kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa melaporkan seseorang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi ia menilai, laporan kepada kliennya itu tidak jelas dan berencana untuk melaporkan balik.
"Sebagai warga negara, siapa pun boleh melapor. Nanti dari kepolisian melihat fakta, bukti, saksi. Kalau nanti tidak sesuai, ingat jangan sampai kasus ini SP2P, A2 atau SP3. Kalau sampai SP3, kita akan lapor balik. Menurut dugaan kami, ini laporan tidak jelas," ujar Henry di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.
Henry juga mewakili Eza menyampaikan somasi kepada Qory untuk mengembalikan uang sejumlah Rp1,4 juta yang merupakan dana awal dari pembayaran ikan arwana seharga Rp12 juta. Pembelian ikan itu sempat bermasalah. Jika tidak mendapatkan tanggapan, Eza pun akan segera melaporkan Qory kembali ke polisi atas dugaan penggelapan.
"Gini saja, saya kasih somasi terbuka, 2x24 jam agar si Q mengembalikan uang Rp1,4 juta klien kami dan kita kembalikan ikan-ikannya. 2x24 jam, somasi tertulisnya akan segera kami kirim,” ucapnya.
Kalau dia tidak mengindahkan, pihak Eza akan mengirim somasi kedua. Kalau tidak ada tanggapan juga, maka Eza akan melaporkan Qory atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun, meski begitu, Eza tetap membuka jalan jika ingin berdamai. Ia menganggap semua jalan masih terbuka. Eza juga tidak keberatan jika harus membayar dua ekor ikan arwana, asalkan harganya sesuai dengan kesepakatan.
"Tapi kalau mau damai, ngomong baik-baik, ayo kita ngomong baik-baik. Silakan kamu mau uang atau ikan. Kalau mau uang, ya bicara yang wajar. Ikan mata turun, moncong jelek berapa harganya? Kita bayar. Atau mau dikembalikan boleh. Kembalikan Rp1,4 jutanya, kita kembalikan ikannya," ucapnya.
Diketahui hal itu merupakan buntut dari permasalahan di mana Qory menjual ikan arwana kepada Eza. Namun, Eza menganggap ikan yang diberikan berbeda dan tidak sesuai dengan ikan arwana yang ada pada gambar yang telah disepakati.
Eza pun sempat mendapatkan ancaman yang membuatnya melapokan Qory ke Polres Bogor dengan nomor polisi STBL/B/628/XI/2019/JBF/Res/Bogor, atas tuduhan penipuan dan ancaman pembunuhan kepada istri dan anaknya.