Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Takut Vonis Hakim
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Zul Zivilia akan mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 18 Desember 2019. Di sidang sebelumnya, Zul dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara salah satu temannya ada yang dikenakan hukuman mati.
Mendengar tuntutan seberat itu, Zul mengaku pasrah menjelang putusan. Ia merelakan takdirnya kepada Yang Maha Kuasa.
“Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti,” kata Zul sebelum menjalani persidangan.
Ia hanya yakin putusan nanti akan lebih ringan dari tuntutan JPU. Zul menegaskan dirinya tidak takut dengan apapun yang hakim tentukan untuknya nanti.
Baca Juga: Pledoi Tak Dihiraukan, Zul Zivilia Tetap Dituntut Seumur Hidup
“Enggak (takut), tawakal aja,” ucapnya.
Saat ini Zul telah dipanggil ke depan majelis hakim untuk disidangkan. Ia maju beraama tiga orang rekannya. Zul mengenakan peci putih dan hanya tertunduk mendengarkan rumusan sidang.
Di bangku pengunjung, ada Retno Paradina sang istri. Mulutnya komat-kamit merapal doa yang terbaik untuk sang suami. Sesekali Rerno menutup muka, menahan air mata sebisanya.
Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Zul Zivilia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.