Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Bacakan Pledoi Sendiri
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Zul vokalis band Zivilia atau dikenal dengan sapaan Zul Zivilia kembali menjalani sidang narkoba beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Senin, 16 Desember 2019. Dalam sidang sebelumnya, ia dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
"Jelang pledoi, saya melakukan pembelaan karena menurut saya tuntutan itu sangat tidak sesuai dengan saya. Dan saya akan mengajukan pembelaan. Saya ngomong sendiri," kata Zul kepada sebelum memulai sidang.
Zul tak terima dengan tuntutan tersebut. Maka dari itu, dia akan berbicara apa adanya di depan majelis hakim.
"Kalau diizinkan, ya saya akan berbicara. Maka dari itu saya berharap saya diberikan izin. Karena itu lebih baik biar mereka mengerti,” ucapnya menambahkan.
Ia juga mengatakan bahwa tidak membutuhkan persiapan untuk mengajukan pledoi. Menurutnya, apa yang akan ia katakan sebagai pembelaannya sesuai fakta dan kenyataan.
Zul menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus narkoba yang menimpanya. Sehingga dia tak butuh persiapan apa pun .
"Tidak perlu persiapan, karena bukan rekayasa. Itu keluar dari hati saya. Nanti saya ngomongnya lepas ajam sesuai dengan fakta. Jadi kalau masalah persiapan itu enggak ada. Saya akan ngomong apa adanya aja," tutur dia.
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.