Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Ini Takdir

Zul Zivilia
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Nasib Zul Zivilia berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut Zul dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Setelah sidang, Zul terlihat tak seperti biasanya.

“Saya enggak pernah perkirakan,” kata Zul saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 9 Desember 2019.

Zul tidak mengaku kecewa. Menurutnya, hal ini merupakan takdir yang harus dijalani. Ia meyakini tuntutan ini salah satu hal yang telah diatur oleh Yang Maha Kuasa.

“Saya enggak pernah kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur,” kata Zul.

Minggu depan, pihak Zul akan melakukan pembelaan. Menurut kuasa hukum Zul, Andi Bahtiar Effendy, tuntutan yang dikenakan Zul, Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 133 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tidak terbukti.

“Menurut kacamata hukum saya, pembuktian di dalam KUHP, sebenernya enggak terbukti kedua pasal itu. Kedua pasal itu tidak terbukti,” kata Andi.

“Yang terbukti dia adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenenrnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan,” ujar Andi melanjutkan.

Andi juga meyakini kliennya bukan pengguna narkoba. Andi hanya bisa membesarkan hati Zul untuk saat ini. Ia akan berusaha maksumal di persidangan selanjutnya, mencoba beri keringanan pada Zul Zivilia.

“Tadi saya ketemu dia cuman bilang sabar saja. Karena saya akan memaksimalkan dipembelaan,” katanya.