Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
- VIVA/ Wahyu Firmansyah
VIVA – Vokalis Zivilia, Zul lunglai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 9 Desember 2019. Dalam persidangan, JPU menuntut Zul dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” kata JPU, Fedrik Adhar dalam ruang sidang.
Menurut JPU, Zul terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain Zul, JPU juga menuntut ketiga orang lainnya. Mereka adalah Muhammad Hendriawan alias Rian, Harun Rasyid alias Andu, Muhammad Djamaluddin dan Devianti. Bahkan, salah satu di antara ketiganya dituntut hukuman mati oleh JPU.
“Pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati,” ujar JPU.
Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Zul terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Sebelumnya, sidang tuntutan Zul telah ditunda dengan berbagai alasan. Setelah enam kali ditunda Zul akhirnya mendengar tuntutan berat yang dinyatakan JPU untuk dirinya.
Saat penangkapan, Zul Zivilia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.