Top BIGBANG Terancam Tak Bisa Tampil di TV, Kenapa?
- Facebook BIGBANG
VIVA – Sejumlah artis Korea Selatan terancam tidak bisa tampil di stasiun televisi lokal. Hal ini menyusul anggota Kongres dari Partai Demokrat Korea, Oh Young Hoon yang mengajukan Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Pada 25 November 2019 lalu, Oh Young Hoon dikabarkan mengajukan revisi UU penyiaran. Yang mana dalam revisi itu akan melarang selebriti Korea dengan catatan kriminal muncul di televisi.
Catatan kriminal yang dimaksudkan dalam Undang-undang penyiar itu berkaitan dengan narkoba, kekerasan seksual, minum di bawah pengaruh dan perjudian yang telah menyebabkan kurungan, penjara atau hukuman mati.
Jika RUU ini disahkan, selebriti dengan catatan kriminal tidak akan lagi dapat kembali ke televisi setelah masa hiatus mereka. Demikian dilansir dari laman Koreaboo, Jumat, 29 November 2019.
Namun, untuk saat ini, Undang0undang penyiaran yang berlaku masih memperbolehkan beberapa selebriti dengan kasus tersebut bisa kembali ke layar setelah periode refleksi diri.
Beberapa bintang Korea yang terancam tidak bisa kembali ke layar kaca antara lain, aktor Ju Ji Hoon yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun karena penggunaan narkoba. Selain itu ada, Lee Soo Geun dan Tony An yang dinyatakan bersalah karena berjudi.
Selain itu, TOP BIGBANG juga terancam tidak bisa kembali ke layar kaca jika Revisi UU itu disahkan. Hal ini lantaran, TOP BIGBANG dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun karena penggunaan ganja. Ada juga Shoo SES, JYJ Park Yoochun dan banyak lagi yang telah dijatuhi hukuman percobaan untuk berbagai kejahatan.