Zul Zivilia dan Aris Idol Sering Ngeband Bareng di Rutan

Zul Zivilia.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli atau yang akrab disapa Zul saat ini tengah berada di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia harus berada di hotel prodeo itu karena kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Zul yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengaku sering bertemu dengan musisi lain selama berada di rumah tahanan (rutan). Salah satunya, Januarisman Runtuwene atau yang dikenal Aris, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol yang juga terlibat kasus narkoba.

Keduanya sering kali bertemu di studio musik yang berada di Rutan Cipinang untuk sekadar menghibur diri di kala menunggu waktu putusan persidangan.

"Setiap hari saya hampir ketemu Aris, di dalam kan ada semacam studio musik dan kegiatan saya kadang kalau lagi pengen main musik, ya sudah main bareng sama dia aja, dan itu cuma untuk hiburan-hiburan aja," ujar Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 25 November 2019.

Diketahui juga dari Zul, ternyata kini Aris telah diputus atas kasus narkoba. Memang tidak diketahui dia menjalani persidangan.

"(Aris) sudah putus," katanya.

Dilihat dari website SIPP PN Jakarta Utara, Aris sudah diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan penjara pada 27 Agustus 2019 lalu. Putusan yang sama juga diberikan kepada tiga orang rekan Aris, yaitu Ade Yandi, Yoviana Saphira Pratomo, dan Aninda Mariska.

"Menyatakan terdakwa I JANUARISMAN RUNTUWENE alias ARIS IDOL bin SHOP RUNTUWENE, terdakwa II ADE YANDI bin aim DEDE HENDI, terdakwa III YOVIANA SAPHIRA PRATOMO binti aim SUCAHYO WAHYU PRATOMO dan terdakwa IV ANINDA MARISKA bin SALIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," bunyi keterangan di website SIPP PN Jakarta Utara.

Lebih lanjut keterangan itu menjelaskan bahwa telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan menyatakan terdakwa I Januarisman Runtuwene alias Aris Idol bin Shop Runtuwene, terdakwa II Ade Yandi bin aim Dede Hendi, terdakwa III Yoviana Saphira Pratomo binti aim Sucahyo Wahyu Pratomo dan terdakwa IV Aninda Mariska bin Salim dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan tujuh bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap keterangan itu.

Sebelumya, Aris menjalani sidang perdananya pada 11 Juni 2019 lalu dan akhirnya diputus pada 27 Agustus 2019 lalu. Aris ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Januari lalu dengan barang bukti 0,23 gram sabu.