Warganet Tuntut Mantan Kekasih Goo Hara
- Allkpop
VIVA – Kabar kematian mantan personel KARA, Goo Hara pada Minggu, 24 November 2019 kemarin membuat publik terkejut dan sangat berduka. Kabar meninggalnya Goo Hara juga menyeret mantan kekasihnya, Choi Jong Bum.
Tagar hukum mantan pacar Goo Hara menjadi Trending Topic Twitter pertama di Korea. Dilansir dari Allkpop, Senin, 25 November 2019, #PunishChoiJongBum (ditulis dalam bahasa Korea) berada di urutan pertama.
Ini karena Choi Jong Bum mengajukan banding September kemarin untuk putusan awal Pengadilan Distrik Seoul, yang menyatakan dirinya bersalah atas penganiayaan terhadap Goo Hara pada 2018 lalu.
Choi Jong Bum diketahui dihukum atas tuntutan yang melibatkan kejahatan kerusakan properti, serangan fisik, ancaman dan kekuatan yang tidak perlu. Namun, ia tidak dinyatakan bersalah atas kekerasan seksual dalam bentuk pembuatan film rekaman ilegal.
Warganet lantas ramai-ramai menyerukan agar polisi melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh tentang aspek kejahatan seksual dari persidangan lewat tagar tersebut.
Untuk diketahui, kasus antara Goo Hara dan Choi Jong Bum bermula pada tahun 2018. Prahara ini diawali dengan Goo Hara yang dilaporkan oleh mantan kekasih atas tuduhan penganiayaan yang kemudian berbuntut video asusila.
Masalah menjadi rumit hingga terjadi saling tuding antara Goo Hara dan Jong Bum. Karena perkara ini, Goo Hara sempat depresi dan mencoba bunuh diri pada Mei 2019. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan. Goo Hara kemudian kembali ke dunia hiburan dengan menjadi solois dan melakukan promosi di Jepang pada Juni lalu.
Seperti yang telah diberitakan, Goo Hara ditemukan meninggal dunia oleh kerabatnya di kediamannya di Cheongdam-dong, Gangnam, Seoul sekitar pukul 18.00 waktu Korea. Hingga saat ini, polisi belum merilis pernyataan resmi terkait penyebab meninggalnya artis berusia 28 tahun itu.
Jika Kamu butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi atau Kamu melihat orang yang ingin melakukan aksi bunuh diri bisa menghubungi nomor darurat Kementerian Kesehatan di 119.