Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Jefri Nichol
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Aktor Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019. Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata hakim ketua.

Baca juga: Pengacara Berdalih Jefri Nichol Pakai Narkoba akibat Dihasut

Sebelumnya, JPU menuntut Jefri 10 bulan rehabilitasi. Sementara tim kuasa hukum Jefri dalam pembelaannya meminta untuk rawat jalan. Dengan keputusan tersebut, Jefri tinggal menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat,” kata hakim membacakan putusannya.

Usai sidang, Jefri dan kuasa hukumnya tidak mengajukan banding. Setelah ditanya oleh Majelis Hakim, Jefri dan kuasa hukum menerima putusan tersebut. Sementara JPU masih mengambil waktu untuk berpikir soal putusan tersebut.

Jefri Nichol ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.

Pada 9 Agustus 2019, Jefri menjalani rehabilitasi. Beberapa hal jadi meringankan putusan Jefri Nichol di mata hakim, salah satunya asessment yang pernah diajukan.