Kirana Larasati soal Cuitan Hanum Rais: Mba Hanum Butuh Kaca?
- Putri Dwi/VIVA
VIVA – Hanum Rais diplisikan akaibat cuitannya tentang penusukan Wiranto. Penusukan yang dialami oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto beberapa hari lalu, menggegerkan publik. Diketahui, Wiranto diserang oleh seorang pria yang dikabarkan terpapar paham radikalisme.
Akibat dari penyerangan itu, Wiranto mengalami dua luka tusukan di bagian perut akibat senjata tajam, kunai, yang digunakan pelaku.
Kasus penusukan Wiranto pun jadi sorotan dan menuai banyak komentar. Salah satunya datang dari putri Amien Rais, Hanum Rais. Tak berapa lama selang heboh kasus penusukan tersebut, Hanum mencuit tanggapannya.
"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Karena tidak bakal dipakai Iagi play victim. Mudah dibaca sebagai plot diatas berbagai opini yang beredar terkait berita hits siang ini. Tidak banyak yang benar-benar serius menanggapi. Mungkin karena terlalu banyak hoax-framing yang slama ini terjadi," tulis Hanum pada aku twitternya yang saat ini sudah digembok.
Baca Juga: Jarimu Harimaumu! Komentari Penusukan Wiranto, Hanum Rais Dipolisikan
Komentar Hanum Rais itu membuat salah satu artis yang kini terjun ke dunia politik, Kirana Larasati, ikut berkomentar. Ia memberikan sindiran tegas kepada Hanum dengan mengunggah kembali tangkapan layar komentar Hanum.
"Mba Hanum butuh kaca? @hanumrais," tulis Kirana.
Pada cuitan selanjutnya, Kirana me-retweet salah satu pengguna Twitter yang memperlihatkan foto Hanum Rais saat mendampingi Ratna Sarumpaet. Saat itu, Ratna menyebarkan kabar bohong mengenai wajahnya yang diklaim dianiaya.
Hanum Rais memang salah satu orang yang membela Ratna Sarumpaet. Saat itu, sebelum terbukti bohong, Hanum meminta agar pelaku penganiayaan segera mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Lebam pada wajah Ratna terbukti karena operasi wajah yang dilakukannya sendiri.
Akibat cuitan tentang penusukan Wiranto, Hanum Rais dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak, dengan laporan bernomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan terhadap Hanum Rais ialah Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tentang penyebaran berita fitnah, memecah belah antarkelompok, individu suku, agama dan antara golongan.