Nunung Pasrah Dengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Nunung dan suami
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA –  Komedian Nunung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019. Sidang tersebut beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya JPU mengenakan Nunung dan suaminya, Ian Sambiran, dengan tiga pasal alternatif.

“Dakwaannya tadi ini kan tuduhan ya, belum tentu bener, jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu. Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan, pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 UU Narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaimana kami buktikan pasal 127,” kata JPU.

Pihak Nunung akan mengikuti jalannya sidang sesuai agenda. Ke depannya, sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pihak kepolisian. 

“Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kita kan butuh. Kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa,” kata salah satu kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno.

Sementara Nunung tidak mengatakan apa-apa selama persidangan. Selepas sidang, Nunung mengaku puas dan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan seharusnya.

“Ya, karena sudah sesuai,” ucap Nunung.

Nunung ditangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Juli 2019. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Nunung mengaku sudah 20 tahun menggunakan narkoba. Sang suami sempat memprotes hal itu namun justru ikut terseret ke dalamnya.