Bahaya RKUHP untuk K-Popers
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU KUHP. Banyak yang menilai kalau sejumlah pasal dalam RUU KUHP tersebut kontroversial dan dianggap tidak masuk akal.
Bahkan, demonstrasi yang terjadi sejak Senin, 23 September 2019 di depan gedung DPR/MPR, salah satu tujuannya untuk menolak RUU tersebut disahkan. Topik ini ramai diperbincangkan di mana-mana, termasuk di jagat Twitter.
Ada yang menganggap, tidak hanya orang-orang yang disebutkan dalam pasal tersebut saja yang terkena dampaknya, tapi juga buat K-popers. Seorang pengguna Twitter @msofyan, membuat sebuah cuitan bernada jokes, yang menyatakan bahwa RUU KUHP berpotensi mengancam K-Popers, kenapa?
1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai lebih dari jam 8 malam? Kalo konsernya di ICE BSD dan rumahmu di Condet, kamu enggak bakalan sampai rumah jam 10 malam. Masa iya abis nonton konser ditangkep?
2. Menyimpan porno bisa dipidana. Aku respect sama orang yang suka baca fan fiction dalam bentuk apapun selama tidak mengganggu. Jangan sampai kamu digerebek hanya karena simpan fan fiction di hapemu. Jangan sampai pemerintah membuatmu berhenti delulu!!1!!1!1!
"Mari dukung #SenayanMemanggil demi oppa dan demi biasmu. Tahun ini, tahunnya K-popers, jangan mau kebahagian ini direngut. Panjang umur idoling!!!!!" tulisnya.
Sontak, cuitan @msofyan mendapat banyak reaksi dari warganet. Rata-rata mereka mendukung, dan membalas dengan lelucon.
"Kemaren nungguin Antonsen di QF pas Bio aja sampe jam 12. Padahal kosan di Benhil. Apakah ku juga akan kena ninuninu?" tulis salah satu warganet.
"Mari kita bergandeng tangan untuk menyuarakan ini. Kan enggak lucu juga pas kena ninuninu ditanya, 'kenapa kamu jam segini masih diluar?' 'habis jadi supporter pak, mendukung tim Indonesia'," tulis warganet lain.
"Ngena banget sih, aku kpopers + suka badminton, jiwaku langsung meronta-ronta," tulis lainnya.