Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol Deg-degan

Jefri Nichol.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Aktor muda, Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjeratnya belum lama ini.

Setibanya di PN Jakarta Selatan, Jefri yang menggunakan kemeja putih bertuliskan Street mengaku khawatir dengan sidang pertamanya ini.

"Iya (deg-degan)," ujar Jefri, Senin, 9 September 2019.

Kondisinya saat ini pun sedang prima. Jefri beberapa kali melontarkan senyum ke arah awak media yang menunggunya.

"Alhamdulillah baik. Doain ya," katanya.

Dalam sidang perdananya ini, Jefri turut didukung oleh Ibunda dan mantan kekasihnya, Shenina Cinnamon yang telah datang terlebih dahulu.

Diketahui sebelumnya, Jefri sendiri sudah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur untuk direhabilitasi pada tanggal 9 Agustus lalu.

Sebagai informasi, Jefri ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penggeledahan ditemukan kertas papir yang baru saja dibelinya.

Pihak kepolisian akhirnya memeriksa tempat tinggal dari tersangka dan menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es.

Jefri dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. (ldp)