Konflik Sajad Ukra, Nikita Mirzani Keberatan Melibatkan Anak
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Nikita Mirzani direncanakan akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum atas kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Sajad Ukra. Nikita juga diminta turut membawa sang anak, ARM dalam pemeriksaan.
Namun, ternyata Nikita Mirzani keberatan jika harus membawa putranya untuk ikut dan menjalani visum di Ditreskrimum. Ia pun telah menyampaikan surat keberatan itu kepada pihak kepolisian.
Sang pengacara, Fahmi Bachmid, menyampaikan jika seharusnya anak di bawah umur tidak dilibatkan dalam konflik hukum. Nikita takut akan berdampak pada jasmani dan rohani sang anak.
"Ngapain Niki ke Polda, kan kemarin udah kirim surat. Intinya, jadi jangan dilibatkan (anak) dalam konflik hukum, bahwa apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak," ujar Fahmi saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2019.
Nikita pun juga menuliskan dalam suratnya jika sebagai ibu, ia telah merawat dan mendidik anaknya sejak dalam kandung hingga saat ini.
"Bahwa seandainya anak yang bernama ARM sebelum lahir boleh memilih orangtuanya, mungkin anak tersebut akan memilih Ayah yang tidak akan melaporkan ibu kandungnya ke pihak Kepolisian di mana Nikita Mirzani sebagai ibu kandung yang telah merawat, memelihara, dan mendidik anaknya sejak dalam kandungan sampai lahir hingga membesarkannya sampai saat ini," katanya.
Ibu tiga anak ini juga meminta pihak kepolisian melihat kembali putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait hak asuh anak yang jatuh pada dirinya.
"Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015 di mana dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan menetapkan anak yang bernama ARM berada dalam pemeliharaan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya," katanya kemudian. (ldp)