Polo Sayangkan Kenapa Masih Ada Pengguna Narkoba Dibui
- dok. Youtube Ini Talk Show
VIVA – Sejak ditetapkan sebagai pengguna narkoba, komedian Nunung terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Setelah tiga pekan lebih berada di tahanan, keluarga maupun sahabat berharap, Nunung bisa menjalani rehabilitasi. Begitu juga dengan sahabatnya, Polo berharap hal yang sama.
"Apapun kondisinya ketika seseorang itu ketangkap sebagai penyalahguna ya memang harus direhab. Dan ketika itu menjadi salah, seorang penyalahguna itu dipenjara itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah," ujar Polo, Jumat 9 Agustus 2019.
Karena itu, Polo sangat menyayangkan, mengapa masih ada saja pengguna narkoba yang diharuskan mendekam di penjara. Ia berharap, ke depan, hak para pengguna narkoba untuk segera direhabilitasi tanpa masuk bui bisa dipertimbangkan.
"Kita pasti akan menyayangkan kenapa masih ada penyalahgunaan narkotika yang dipenjara. Tapi itu semua kembali ke Nunungnya sendiri, bagaimana dia akan bisa menerima proses hukum yang sedang berjalan itu sebagaimana mestinya. Itu yang tahu cuma Nunung," tutur Polo.
Seperti diketahui, Nunung baru saja menjalani assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta karena kasus narkoba yang menimpa dia bersama sang suami, Iyan Sambiran. Berdasarkan hasil assesment, wanita bertubuh tambun itu dinyatakan perlu menjalani rehabilitasi. Berkasnya juga sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ketua BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar mengatakan bahwa Nunung sudah pantas menjalani rehabilitasi.
"Rehabilitatif itu kewajiban. Kewajiban penyidik, penuntut hukum, dan hakim harus jalani undang-undang kepada penyalahguna narkotika," ucap Anang saat jumpa pers hari Jumat, 9 Agustus 2019 di Kantor Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Gunawarman, Jakarta Selatan.
"Saya mengingatkan bahwa kewajiban penegak hukum baik dari penyidik sampai hakim, hukumannya harus rehab untuk penyalahguna narkotika, bukan hanya Nunung saja. Saya setuju jika pengedar narkoba hukumannya di penjara dan hukum mati," ujarnya menegaskan.
Mengenai hal ini, Ketua Umum GPAN, Kompol (Purn) Siswandi menjelaskan bahwa rehabilitasi sama saja dengan proses tahanan. Rehabilitasi juga sama beratnya dengan hukuman.
"Proses peradilan wajib harus jalan. Rehab adalah hukuman. Cuma orangnya jangan di penjara. Diketok hakim berapa bulan, cuma kan dipotong rehabilitasi," katanya. [mus]