Jefri Nichol Dapat Ganja dari Robby Ertanto, Tak Kenal Pemasoknya
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Dua orang pemasok ganja hingga sampai ke tangan Jefri Nichol, akhirnya ditangkap. Dua tersangka berinisial HR dan AK ditangkap di dua lokasi yang berbeda. HR ditangkap di Bandung dan AK di Tangerang.
Dari proses penangkapan tersebut, diperoleh dua barang bukti. Dari tersangka HR diperolah ganja seberat 106,3 gram, sedangkan dari AK diperoleh ganja seberat 98 gram.
Kronologi transksinya dimulai dari tersangka Robby Ertanto (RE) membeli ganja dari tersangka HR, kemudian HR membelinya dari AK. Robby dan HR sudah berteman sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Begitupun dengan HR dan AK, keduanya saling mengenal.
“Menurut pengakuan, RE sudah dua kali membeli ganja tersebut dengan cara mentransfer, kemudian barang itu diantar, diberi kepada RE karena mereka sudah saling mengenal, begitu juga HR kepada AK,” ucap Kombes. Pol. Indra Jafar selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Polisi membantah jika AK dan HR menjual ganja. Mereka berdua cuma memakai dan AK dimintai tolong untuk memperoleh barang haram tersebut dari tersangka berinisial D. Hingga saat ini pria inisal D masih jadi buronan.
“(AK) Dia tidak menjual, dia pemakai juga, kemudian dia dimintai tolong oleh HR dan RE juga terkait barang itu, dia cuma membayarkan kemudian membawa barang tersebut,” kata Indra.
Indra pun menegaskan bahwa aktor Dear Nathan, Jefri Nichol tidak mengenal tersangka HR dan AK. Jefri hanya memakai dan memperoleh ganja tersebut dari Robby Ertanto, tanpa mengetahui asal-usulnya.
“JN hanya (dapat ganja) dari RE saja,” ucap Indra.
Seperti yang sudah diketahui, Jefri ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019. Jefri ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.
Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.