Digugat Rp9,4 Miliar, Kuasa Hukum Ashanty Siapkan Proposal Mediasi
- VIVA/Sherly
VIVA – Tim kuasa hukum Ashanty akan menyiapkan proposal mediasi untuk melakukan pertemuan selanjutnya terkait kasus gugatan senilai Rp9,4 miliar yang dilayangkan mantan rekan bisnisn kosmetiknya, Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 31 Juli 2019.
Kuasa hukum Ashanty, Indra Patria, mengatakan, proposal itu akan dibuat kedua belah pihak yang nantinya akan diajukan kembali kepada hakim mediasi pada 16 Agustus 2019 mendatang.
"Tadi kita diminta mengajukan proposal soal gugatan ini, baik dari pihak kita maupun penggugat. Kemudian, kita lihat nanti, kalau ada yang tidak cocok tentunya akan berlanjut ke persidangan. Tapi tentunya, semua hal akan dilakukan secara baik-baik dan sesuai aturan supaya tidak berlanjut," katanya memberi keterangan kepada media di Tangerang.
Sementara itu, Martin Pratiwi sebagai penggugat mengatakan, ia pun turut berharap mediasi yanag akan digelar dua minggu lagi tersebut akan berhasil. Jika demikian, selanjutnya akan dilakukan negosiasi antara pihaknya dan Ashanty.
"Tadi berjalan baik, sempat ngobrol dikit sama Ashanty. Ya, kalau untuk pertemuan selanjutnya tentu diharapkan semoga berjalan lancar," ujar Marin Pratiwi.
Diketahui, Martin Pratiwi mengajukan gugatan kepada Ashanty setelah artis pelantun Jodohku ini diklaim telah mengingkari atau memutuskan perjanjian kerja sama bisnis kosmetik secara sepihak. Penggugat atau Martin Pratiwi mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan total Rp9,4 miliar.
Sebelumnya, ditemani dengan sang suami, Anang Hermansyah, dan tim kuasa hukumnya, Ashanty menjalani mediasi di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang. Anang mengatakan, mendampingi Ashanty untuk memberikan dukungannya.
Ashanty yang baru pertama kali datang ke pengadilan tampak agak bingung. Ashanty juga mengatakan sempat bertanya-tanya apa yang harus dilakukan atau duduk di mana. (row)