Jefri Nichol dan Robby Ertanto Awalnya Cuma Coba-coba Pakai Ganja

Jefri Nichol
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Aiz Budhi

VIVA – Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto ditahan Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan ganja. Keduanya ditangkap pada hari yang berbeda. Dari pengakuan keduanya, mereka memang menggunakan ganja secara bersamaan. 

"Update untuk kasus Nichol memang ada pengakuan bahwa dia pernah pakai barang dengan rekannya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.

Jefri dan Robby mengaku baru mencoba ganja beberapa kali, namun menjadi ketagihan dan ingin mengulanginya lagi. 
 
"Sebenarnya pengakuan Nichol dengan rekannya ini ada kesamaan. Awalnya mereka hanya mencoba-coba, kemudian sedikit ada keinginan ingin mengulangi lagi. Ingin mengulangi lagi itulah Nichol ketangkep," katanya lagi. 

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol aktor muda Tanah Air yang sedang naik daun, ditangkap Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba, Jefri ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari penggeledahan petugas, Jefri diketahui tengah membawa kertas papir. Saat kepolisian menanyakan perihal kertas papir, Jefri terlihat gugup, polisi pun semakin curiga dengan tingkahnya itu. Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. 

Sedangan Robby Ertanto ditangkap di kawasan Kemang pada Selasa, 23 Juli dini hari dengan kepemilikan ganja 15 gram. 

Jefri Nichol dan Robby Ertanto dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.