Jefri Nichol Peroleh Ganja dari Seseorang Berinisial T
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Aktor yang sedang naik daun, Jefri Nichol ditangkap pihak Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba. Jefri ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat penggeledahan, Jefri diketahui tengah membawa kertas papir. Saat kepolisian menanyakan perihal kertas papir, Jefri terlihat gugup, hingga menimbulkan kecurigaan dari petugas.
Hasil pemeriksaan selanjutnya di kediaman Jefri, ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es.
Dari keterangan Jefri, ia mendapatkan ganja dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Ini masih kita kembangkan, katanya masih baru (pakai ganja), tapi masih kita lakukan pemeriksaan. Kita lakukan pengembangan terus. Tapi ini ada pemasok yang saat ini masih DPO inisial T. Masih kita terus kembangkan siapa pemasok yang memberikan (ganja) kepada tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, Rabu, 24 Juli 2019.
Selain Jefri, pihak kepolisian juga telah mengamankan rekannya berinisial RE yang merupakan sutradara film. Namun, untuk RE, polisi belum belum memberikan keterangan lebih lanjut lagi.
Jefri sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam (minimal) adalah 4 tahun. Paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," ucapnya. (ldp)