Bertemu Andre Taulany, Nunung Lebih Banyak Menangis
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Andre Taulany menjenguk sahabatnya, Nunung, yang menjadi tersangka kasus narkoba setelah kedapatan memiliki sabu. Ia mengaku kesulitan untuk menjenguk Nunung, sebab sahabatnya itu masih dalam proses pemeriksaan.
Andre mengaku hanya memberikan dukungan dan doa agar Nunung kembali bersemangat dan tegar dalam menghadapi ujian yang tengah datang ini.
"Saya juga tadi ketemunya juga rada susah, harus nunggu dulu dan ketemu juga cuma sebentar, Mbak Nunung juga di dalam banyak proses yang harus dia jalani. Jadi sebentar banget, saya sudah ketemu, sudah doain dan berikan support sama dia, terus ya memberikan semangatlah," kata Andre di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Andre sebelumnya berencana menjenguk bersama Sule, namun, presenter utama Ini Talk Show itu akhirnya hanya menitipkan salam, sebab ada urusan lain.
"Saya cuma menyampaikan salam dari teman-teman, dari Sule, Mang Saswi, dan teman semua yang belum bisa jenguk," ujarnya.
Selama bertemu, Andre mengaku Nunung lebih banyak menangis. Meski digoda, tetap saja air mata Nunung tak berhenti mengalir. Tangisan Nunung disebabkan rasa kangen terhadap teman-temannya.
"Enggak cerita apa-apa, cuma kebanyakan nangis aja, tapi habis itu saya bercandain terus dia senyum, ya dia nangis karena kangenlah sama teman-teman," ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, Nunung ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan sang suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan, Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu, ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.
Selain satu klip sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.
Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (row)