Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi

Ridho Rhoma mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (12/9).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan kembali dipenjara dan merasakan dinginnya jeruji besi mulai hari ini, Jumat 12 Juli 2019. Ridho akan menjalani sisa hukuman, satu tahun enam bulan penjara di Rutan Salemba, terkait kasus narkoba.

Rencananya, Ridho akan menyerahkan diri setelah menjalani ibadah salat Jumat. Namun dari pantauan VIVA di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hingga saat ini Ridho belum tampak hadir.

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan mengatakan bahwa memang benar putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan datang memenuhi panggilan, setelah sempat mangkir. “Tapi infonya Benar Ridho akan datang memenuhi panggilan,” kata Edy di Kejari Jakbar, Jumat, 12 Juli 2019.

Edy juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penjemputan paksa kepada Ridho. Hal itu karena Ridho Rhoma yang merupakan seorang public figure dinilai memiliki itikad baik.

“Kalau penjemputan paksa, itu kan kalau pihak bersangkutan tidak ada itikad baik. Kalau pihak Ridho Rhoma saya yakin ada itikad baik karena public figure juga. Jadi kami memberi kesempatan hari ini untuk menghadiri panggilan,” kata Edy.

Jika sudah datang di Kejari Jakbar, Ridho akan melakukan dan memenuhi beberapa pendataan. Setelah itu langsung dibawa ke Rutan Salemba. “Setelah mereka datang ke sini ada pendataan segala macam baru kami bawa ke Salemba dan langsung dieksekusi,” ucap Edhy.

Ridho Rhoma sendiri, sebenarnya sudah dibebaskan pada tanggal 25 Januari tahun 2018 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma, dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.