Pelukan Haru Atiqah untuk Ratna Sarumpaet Usai Vonis 2 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Ratna Sarumpaet vonis 2 tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoax, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna yang mengenakan pakaian serba putih itu tampak mendengarkan dengan seksama saat majelis hakim membacakan vonisnya.
Usai sidang putusan, Ratna Sarumpaet menghampiri kedua anaknya, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, yang datang menemani. Atiqah memeluk erat sang ibu di tengah kerumunan media yang siap meminta keterangan.
Dalam pernyataannya, Atiqah mengaku bersyukur karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, Jaksa menuntut Ratna dengan 6 tahun penjara.
"Saya bersyukur hasilnya jauh dari tuntutan jaksa, divonis 2 tahun," kata Atiqah usai sidang.
Sambil memandang kedua anaknya dan mengusap bahu mereka, Ratna mengucapkan terima kasih pada anak-anak dan keluarga yang sudah mendukungnya selama ini.
"Terima kasih untuk anak, cucu, dan menantu yang telah bahu-membahu membantu saya,” ujar Ratna.
Ratna Sarumpaet disebut sengaja membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna mengaku wajahnya bengkak karena dianiaya sejumlah orang di area bandara pada 21 September 2018 silam.
Namun kisah tersebut nyatanya bohong, karena wajah lebam Ratna terbukti akibat operasi wajah (facelift) di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.