Polisi Seriusi Laporan Fairuz A. Rafiq Terhadap Galih Ginanjar
- Instagram/@fairuzarafiq
VIVA – Laporan yang dibuat Fairuz A. Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Terkait hal ini, Galih Ginanjar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli 2019.
"Jadi sekarang sudah sidik (penyidikan) ," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 5 Juli 2019.
Walau kasus sudah naik statusnya jadi penyidikan, tapi polisi belum menetapkan tersangka. Kata Argo, penyidik masih terus bekerja terkait hal tersebut.
"Tersangka masih belum kita tetapkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di kanal YouTube milik Rey Utami dan suaminya.
Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa.
"Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019.
Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik kanal YouTube.
Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (zho)