Via Vallen dan Nella Kharisma Disurati Jaksa Terkait Kasus Kosmetik

Pedangdut Via Vallen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Masih ingat perkara kosmetik oplosan Derma Skin Care (DSC) Beauty yang disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur akhir 2018 lalu?

Perkara dengan terdakwa Karina Indah Lestari (26 tahun) yang menyeret nama sejumlah artis top karena di-endorse itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah saksi dipanggil jaksa, di antaranya pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma.

"Kita harap keduanya (Nella Kharisma dan Via Vallen) dapat hadir memenuhi undangan sidang. Kita sudah menyurati keduanya," kata Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani perkara itu, Winarko kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2019.

Dia menjelaskan, Via dan Nella dipanggil untuk bersaksi dalam sidang yang digelar setiap hari Rabu. Kehadiran dua pedangdut asal Jatim itu penting untuk menguatkan unsur pidana yang dilakukan terdakwa.

"Datang atau tidak, kami belum bisa memastikan," ujar Winarko.

Dia menjelaskan, terdakwa Karina menyewa sejumlah artis untuk endorse produk kecantikan yang ia jual agar laris di pasar luar Jawa. Nilai endorse beragam, ada yang Rp15 juta.

"Itu dibayar dengan hasil penjualan sejak tahun 2016, tinggal hitung sendiri," kata Winarko.

Perkara tersebut bermula dari hasil penindakan aparat Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim akhir 2018 lalu. Polisi menemukan peredaran kosmetik ilegal bernama Derma Skin Care Beauty yang dikelola Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran, Kandangan, Kediri.

DSC laris karena faktor aktris tersebut. Saat itu, polisi menyebutkan bahwa pelanggan terdakwa mencapai 18 ribuan orang. Per bulan, terdakwa mengantongi omzet sekiar Rp300 jutaan. Akibat perbuatannya, Karina didakwa dengan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan.