Jumat Galih Ginanjar Dipanggil Polisi, Menyusul Rey Utami dan Suami

Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan pengacaranya
Sumber :
  • VIVA/Amalia Desy

VIVA Polisi mengaku tidak akan memanggil terlapor lain dalam pemeriksaan Galih Ginanjar atas laporan yang dibuat Fairuz A Rafiq. Seperti diketahui, selain melaporkan mantan suaminya, Fairuz juga memolisikan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

"Untuk sementara si Pak Galih dulu (yang dipanggil besok, Jumat, 5 Juli 2019). Nanti kita tunggu yang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Juli 2019.

Sejauh ini, laporan masih dikaji untuk dicari adakah tindak pidana di sana. Polisi menyebut para terlapor bisa saja dijerat pidana bila pada perjalanan pemeriksaan laporan memang ditemukan unsur pidananya.

"Ya tentunya nanti yang bicara di YouTube bisa kita kenai dan yang upload juga bisa kena. Jadi untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila," katanya.

Konten YouTube yang memuat ucapan 'ikan asin' oleh Galih sudah dihapus. Namun, polisi menyebut mereka punya cara sendiri untuk menemukannya dan menjadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Polisi punya teknis dan taktis ya untuk melakukan namanya barang bukti. Polisi sudah menyimpan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa.

"Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.