Kriss Hatta Bebas
- VIVA/ Aiz Budhi
VIVA – Kriss Hatta dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Kamis, 4 Juli 2019. Majelis mengatakan Kriss terbukti tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria.
"Terbukti tidak bersalah, maka terdakwa dibebaskan," ujar Hakim. Seketika ruangan sidang pun menjadi riuh karena keluarga Kriss langsung berteriak histeris usai mendengarkan putusan tersebut, bahkan, Ibunda Kriss, Tuty Suratinah terlihat pingsan, tak kuasa menahan haru, sang anak langsung dibebaskan hari ini.
Seperti yang diketahui, Kriss dilaporkan oleh Hilda Vitria karena kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Hilda memang merasa tidak pernah menikah dengan Kriss selama ini.
Atas laporan tersebut, Kriss langsung ditetapkan menjadi terdakwa, dan dituntut tiga pasal sekaligus. Namun, karena sidang putusan hari ini menyatakan Kriss terbukti tidak bersalah, ia resmi dibebaskan. (zho)