Bassist Boomerang Minta Direhabilitasi karena Pakai Ganja
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Bassist band rock Boomerang, Hulbert Henry Limahelu, meminta agar direhabilitasi setelah tertangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena sangkaan menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Polisi masih menunggu proses assessment untuk mengeluarkan keputusan.
Henry menyampaikan keinginannya agar direhabilitasi kepada wartawan saat kasusnya dirilis polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juni 2019. Dia mengaku selama ini menggunakan ganja sebagai terapi membersihkan penyakit bronkitis yang dia derita.
Hal sama disampaikan kuasa hukum Henry, Rudhy Wedhasmara. Kendati kliennya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika karena diketahui menyimpan 6,7 gram, namun perlu dipertimbangkan bahwa Henry adalah pemakai.
"Tentunya kami berharap demikian (direhabilitasi)," ucapnya di Markas Polrestabes Surabaya pada Senin, 24 Juni 2019.
Henry sendiri Senin ini menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Unit I Satreskoba. Selain pemberkasan, dia juga akan menjalani proses assessment sebagai bagian dari dasar apakah dia akan direhabilitasi atau tidak. Rudhy mengatakan, assessment dilakukan pihak Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional.
Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardiansyah, mengatakan bahwa Henry direhabilitasi atau tidak menunggu hasil assessment. Sebelum itu, dia menjalani pemeriksaan untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Keputusannya menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Bersama empat tersangka lain, Henry ditangkap di hari yang sama di rumah masing-masing pada Minggu, 16 Juni 2019. Mereka diketahui membeli ganja dari seorang pengedar yang ditangkap terlebih dahulu bernama Dimas. Dari tangan Henry, polisi berhasil menyita ganja seberat 6,7 gram. Henry mengaku daun haram itu dipakai sendiri. (ich)