Simpan 6,7 Gram Ganja, Basis Boomerang Buat Konsumsi Sendiri
- VIVA.CO.ID/Cahyo Edi
VIVA – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang pemusik gara-gara narkotika. Kali ini menimpa pemain bass band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu. Dia ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka gara-gara kedapatan menyimpan ganja seberat 6,7 gram.
Henry ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, di rumahnya Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 Juni 2019. Di hari itu, dia satu di antara lima orang yang diamankan gara-gara barang haram tersebut.
"Statusnya (tersangka) adalah pengguna," kata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Leonardua Simarmata, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juni 2019.
Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Memo Ardian mengatakan, penangkapan Henry bermula dari informasi yang diperoleh polisi tentang adanya transaksi narkotika. Polisi bergerak lalu ditangkaplah seorang pengedar bernama Dimas.
Saat ditangkap, Dimas diketahui memiliki 12 paket ganja seberat 1,5 kilogram. Dia mengaku memperoleh daun haram itu dari temannya di Lampung. Polisi kemudian mencecar Dimas kepada siapa saja ganja tersebut dijual. Dari bibirnya lah nama Henry meluncur.
Selain Henry, polisi turut menangkap empat orang lainnya pembeli ganja dari tersangka Dimas. "Kami juga amankan Amos dengan bukti 3 bungkus ganja, Hasan Ashari beli 7 bungkus ganja, Julian Ashari 2 linting, Rudianto 5 bungkus," ujar Memo.
Henry mengaku ganja 6,7 gram yang dibelinya dipakai untuk diri sendiri. Dia mengaku menggunakan ganja sebagai obat. "Ketangkep makai ganja," tandasnya kepada wartawan. (rna)