Roro Fitria Berharap Pengajuan Remisi Dikabulkan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Roro Fitria tengah menjalani masa hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba sejak Februari 2018 lalu. Dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Aktris kontroversial itu divonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.
Sang pengacara, Asgar Sjarfi melakukan jumpa pers dengan awak media untuk membagikan kabar terbaru Roro, termasuk pengajuan remisi atau pengurangan masa tahanan yang telah diajukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2019. Beruntungnya, remisi pertama diterima saat Lebaran kemarin.
“Mbak Roro dia baru melakukan remisi pertama, remisi hari raya Lebaran. Jadi kan beliau tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa dikatakan bisa melakukan remisi kali ini. Tapi pembebasan bersyaratnya belum bisa, nanti setahun lagi baru bisa,” kata Asgar Sjarfi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 11 Juni 2019.
Namun, sang pengacara belum bisa memastikan berapa lama potongan masa tahanan yang akan didapat. Kini, ia hanya bisa menunggu hasil keputusan dan berharap yang terbaik untuk kliennya.
“Kalau bulanan sih kita harapannya bulanan yah. Cuman ya saya enggak mau mendahului KUMHAM dan pihak Lapas. Jadi saya enggak bisa sebutkan. Mudah-mudahan sebanyak-banyaknya dapat remisi,” ujar sang pengacara
Dari dalam penjara, Roro berharap pengajuan remisinya segera dikabulkan sebab hasrat untuk kembali berkarya di dunia hiburan Tanah Air semakin tinggi. Terlebih lagi, wanita 29 tahun itu ingin berkumpul kembali dengan keluarga serta mengurus makam Ibunda tercinta yang sudah lama ia tinggalkan.
“Nyai (Roro Fitria) tetap mau segera keluar. Dia sudah enggak tahan. Seperti yang dia mau katakan, dia mau rawat makam Mama. Terutamanya dia mau segera beraktivitas karena yang saya tahu kalau di dalam itu kan waktu lebih lama berasa waktunya,” tutur Asgar.