Saksi JPU Menyangkal Hilda Vitria Menikah Dalam Keadaan Tertekan
- Laras Devi Rachmawati/VIVA
VIVA – Kriss Hatta kembali menjalani persidangan atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria, hari ini, Rabu, 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Pada Sidang kali ini, Majelis Hakim memeriksa dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dian dan Vita.
Dalam kesaksiannya, Vita mengatakan pernikahan Kriss dan Hilda dilakukan dengan lancar. Bahkan, ia juga mengatakan bahwa Hilda tak terlihat tertekan saat dinikahi Kriss. Sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Hilda baru saja mengakui pernikahan mereka meski dalam keadaan tertekan.
"Tidak dalam kondisi tertekan. Dia (Hilda) bercerita dalam keadaan senang karena mereka sudah menikah. Tidak pernah (bercerita diancam oleh Kriss)," kata dia.
Bahkan usai proses pernikahannya itu Vita sempat melihat video kebahagiaan mereka berdua saat sah menjadi suami, istri. Kemudian, menurutnya Hilda dan Kriss sempat tinggal bersama di Pejaten.
Selang beberapa bulan permasalahan mulai muncul, akibat kekurangan biaya hidup, Kriss dan Hilda memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Vita mengaku ia sendiri yang mengantarkan kedua pasangan itu pindah tempat tinggal di kawasan Cibubur.
Tidak hanya itu, semakin tahun permasalahan baru muncul kembali. Pada permasalahannya kali ini, Hilda mengaku kepada Vita sudah tidak memiliki kecocokan lagi dengan Kriss. Pada tahun 2017 Hilda memutuskan untuk berpisah dengan Kriss dengan alasan sudah memiliki kekasih baru dalam hidupnya.
"Tahun 2017 mereka tidak bersama, saya tahu dari keduanya. Ngomong langsung. Beliau menyampaikan sudah tidak ada kecocokan dengan terdakwa. Dan sudah memiliki orang lain. Saya diminta untuk tidak memberitahukan kepada terdakwa," lanjutnya.