5 Seleb Terjerat UU ITE, Mereka Harus Berurusan dengan Polisi

Vanessa Angel
Sumber :
  • Instagram/@vanessaangelofficial

VIVA – Kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melalui media sosial, kepada Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, berbuntut panjang. 

Dalam Instagram Story akun @erintaulany beberapa waktu lalu, terlihat foto Prabowo disertai tulisan ‘sinting’ dan ‘sakit jiwa’. Banyak netizen mem-bully dan menyayangkan sikap Erin yang dianggap tidak pantas tersebut.

Salah satu pengacara dan juga relawan Prabowo, M. Firdaus Oiwobo juga telah melaporkan Erin kepada pihak yang berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Andre dan Erin telah mendatangi Polda Metro Jaya, pada 22 April 2019 untuk berkonsultasi kepada penyidik serta membuat laporan bahwa akun Instagram @erintaulany telah diretas. Erin merasa tidak membuat unggahan tersebut. 

Tak hanya Erin, sebelumnya sederet artis ini juga diketahui telah dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan terpaksa berurusan dengan polisi.

1. Nazril Irham alias Ariel 'Noah'


Pada tahun 2010, Ariel menghebohkan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu anak band yang tengah naik daun, ia tersandung kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya bersama dua artis wanita.

Tidak hanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Atas vonis tersebut, Ariel akhirnya dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp250 juta.

2. Lyra Virna


Tahun 2017 lalu aktris cantik Lyra Virna harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Lyra sempat memiliki status tersangka terkait pencemaran nama baik melalui media sosial miliknya terhadap salah satu agen tur ibadah umrah, ADA Tour and Travel. 

Batal menjalani umrah, Lyra merasa sangat dikecewakan hingga akhirnya meluapkan hal tersebut melalui Instagram Story. Tak disangka, agen tur tersebut justru melaporkan Lyra karena dianggap sudah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Seiring berjalannya proses persidangan, Lyra akhirnya memenangkan kasus tersebut, dan membuat pemilik agen tur umrah itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  1. Augie Fantinus


Presenter Augie Fantinus kini telah selesai menjalani masa hukumannya selama 5 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota Kepolisian. 

Kasus itu bermula saat Augie menuduh sang polisi menjadi calo tiket dalam acara Asian Para Games, bulan Oktober lalu. Tak terima dengan perilaku Augie, Polisi yang bersangkutan pun akhirnya melaporkan suami Adriyana Bustami itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Augie diketahui terjerat Pasal 45 A Ayat 2 serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

4. Ahmad Dhani


Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari 2019 atas kasus ujaran kebencian. 

Melalui media sosial Twitter, Dhani terbukti telah menuliskan kata-kata ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Atas cuitannya tersebut, suami Mulan Jameela ini dianggap telah meresahkan masyarakat, dan berpotensi memecah belah antar golongan masyarakat di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H. Ratmoho, Dhani dikatakan telah terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Jo 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

5. Vanessa Angel


Vanessa Angel kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Mantan kekasih Dwi Andhika ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan selama sembilan jam pada 14 Januari 2019, Vanessa akhirnya resmi menjalani masa tahanannya di rutan Polda Jatim secara subjektif, yang mana salah satu alasan penahanan tersebut karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.(ben)