Alasan Ridho Rhoma Belum Ditahan
- Viva.co.id/Muhammad Yudha Prasetya
VIVA – Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma atas kasus narkoba yang menjeratnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho sudah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari ditambah masa tahanan empat bulan.
Alhasil, Ridho masih harus menjalankan 8 bulan kurungan penjara. Ridho dijadwalkan untuk menghadap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Barat) pada Senin, 15 April 2019 namun putra pedangdut Rhoma Irama ini tak kunjung datang.
Hanya kuasa hukum Ridho yang hadir menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Dia mengungkap alasan kliennya tidak menyerahkan diri hari ini.
“Berdasarkan pasal 270 KUHAP, Ridho sampai saat ini belum bisa hadir ke Kejari Barat untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi tersebut karena kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung,” ucap Achmad Cholidin selaku kuasa hukum.
Kuasa hukum Ridho Rhoma kembali menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir dan tetap akan menjalankan putusan setelah menerima salinan surat putusan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Ridho bersedia untuk memenuhi putusan tersebut, bersedia juga memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat,” kata kuasa hukum.