Seungri BIGBANG Terancam 3 Tahun Penjara, Jung Joon Young 7 Tahun
- YG Entertainment
VIVA – Skandal prostitusi dan chat mesum yang melibatkan selebriti top Korea Selatan menyedot perhatian penggemar K-Pop sedunia. Sejumlah pengacara memberi pendapat mereka tentang ancaman hukuman yang bisa menimpa para selebriti ini.
Dikutip Soompi, pengacara Baek Sung Moon yang muncul di CBS Radio, mengatakan, Seungri BIGBANG yang dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyediaan layanan seks bisa dikenakan ancaman tiga tahun penjara dan pinalti sekitar 30 juta won atau sekitar Rp379 juta.
Sementara untuk Jung Joon Young yang kini jadi tersangka atas kasus merekam video tanpa izin terkait konten seksual, hukumannya akan lebih berat. Merekam video secara ilegal dianggap sebagai tindakan kriminal yang lebih besar dari mengatur layanan seks komersial itu sendiri.
"Merekam anggota tubuh seseorang tanpa izin mereka bisa dituntut lima tahun penjara dan denda 30 juta won," katanya.
Dia juga menyebut, mengedarkan foto atau video ilegal tersebut juga akan menambah tuntutan hukuman. Jika foto atau video yang dibagikan itu digunakan untuk kepentingan komersil, maka tersangka bisa dijerat hukuman 7 tahun penjara dan denda 30 juta won.
Jung Joon Young kabarnya akan dipanggil pada 14 Maret 2019 besok. (mus)