Sandy Tumiwa Menangis, Menyesal Bohongi Istri Sebelum Ditangkap Polisi
- VIVA/Laras Devi Rachmawati
VIVA – Terbukti bersalah atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu pada 1 Maret 2019, artis Sandy Tumiwa akhirnya harus mendekam di penjara Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, hingga saat ini.
Vivi Paris, sebagai istri dari Sandy mengatakan jika dirinya memang sudah menjenguk sang suami beberapa hari lalu. Menurutnya, Sandy terus menangis dan menyesali perbuatannya telah menggunakan barang haram tersebut.
"Pas saya besuk, Sandy itu hanya bisa menangis dan menyesal. Jadi saat membesuk, saya mencoba untuk menenangkan dirinya dia," ungkap Vivi saat berada di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, 4 Maret 2019.
Ditangkap bersama satu orang rekannya, di kawasan Jakarta Selatan, rupanya saat itu Sandy membohongi sang istri dengan mengatakan jika ia ingin bertemu ayahnya di daerah Jawa dengan maksud agar ia lebih leluasa memakai narkoba.
"Karena dia membohongi saya dengan beralasan mau ke luar kota bertemu ayahnya, tetapi ketangkap narkoba. Maka itu lah dia menangis dan menyesal di depan saya, dia enggak mau mengulangi lagi," lanjutnya.
Keterlibatan Sandy dengan narkoba memang banyak mengejutkan masyarakat. Bahkan, awal mula penangkapan mantan suami Tessa Kaunang ini bermula dari pengaduan masyarakat sekitar. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sisa sabu seberat 0.24 gram.
Kini, Sandy pun dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (mar)