Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Reza Bukan di persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Komedian Reza Bukan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba. Reza pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto saat membacakan vonisnya di PN Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019.

Reza yang bernama lengkap Deron Eka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan narkoba golongan satu bukan tanaman.

“Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Kukuh.

Lama tahanan akan dikurangi lamanya Reza mendekam di balik penjara selama proses sidang kali ini.

Sebelumnya, pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, Sabtu, 30, Juni 2019. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,19 gram. (ase)