Pengacara Bantah Roro Fitria Diperlakukan Khusus di Penjara

Pengacara Roro Fitria
Sumber :
  • VIVA/Putri Dwi

VIVA – Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta oleh Hakim Ketua Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018 lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Usai dijatuhi hukuman, wanita yang akrab disapa Nyai ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk langsung menjalani masa tahanan. Hingga saat ini, terhitung sudah empat bulan Roro Fitria berada di penjara. 

Pengacara Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjarfi, S.H mengungkapkan kliennya sudah mulai beradaptasi di lingkungan sekaligus dengan aktivitas barunya. 

Tak hanya itu, Asgar pun menepis kabar yang beredar bahwa kliennya mendapat perlakuan khusus di penjara. Menurut Asgar, Roro Fitria diperlakukan sama dengan para tahanan wanita lainnya.

“Nyai diperlakukan sama. Dia bersama satu lapas satu sel itu 20 orang, itu sama semua. Kalau ada yang bilang di dalam dia itu diistimewakan tidak benar,” ungkap Asgar saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. 

Bukannya diistimewakan, Asgar malah mengaku bahwa tempat Roro Fitria ditahan itu sudah melebihi kapasitas yang ada alias sudah penuh.

“Semua itu sama, karena di sana memang udah over kapasitas. Semuanya dari narkotika, semua tahanan narkotika yang harusnya cuma 100 orang, kita (di sana) sudah melebihi 1000 orang untuk kasus narkotika,” katanya.