Augie Fantinus Kecewa Tuntutan Ditunda

Augie Fantinus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Augie Fantinus batal mendengarkan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan akan dibacakan pada Senin, 4 Maret 2019 karena JPU belum siap. Augie kecewa menghadapi fakta tersebut.

“Cuma mau bagaimana lagi, kan ini proses hukum dan saya udah komit untuk jalani proses hukum ini,” kata Augie saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.

Augie menaruh dua harapan pada sidang berikutnya. Harapan pertama, tuntutan sudah disiapkan JPU sehingga tak ada lagi penundaan. Kedua, tuntutan yang ringan.

“Siapa tahu hukumannya ringan dan bisa cepat pulang,” ucapnya.

Awalnya mereka meminta tuntutan bisa dibacakan pada Kamis, 28 Februari 2019. Hanya saja majelis hakim memiliki jadwal sidang lain. Maka sidang Augie tetap pada Senin di minggu berikutnya.

“Pemeriksaan semua saksi dan ahli sudah selesai. Ini harusnya hari ini seharusnya pembacaan tuntutan tapi penuntut umum belum siap sih. Baru satu kali tunda,” kata kuasa hukum Augie, Fajri Yusuf Herman.

Augie diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap petugas polisi setelah menyebarkan video, yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @augiefantinus. Video itu memperlihatkan dugaan pencalonan dua orang oknum polisi dengan menawarkan tiket pertandingan kepada dirinya. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya.
 
Augie mengaku ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi saat hendak memasuki venue pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno pada Kamis, 11 Oktober 2018

Tak lama kemudian, Augie diproses dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ITE. Pemain film Lagi-Lagi Ateng itu dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.