Pengacara Ahmad Dhani Laporkan 3 Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial

Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran idiot di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani divonis satu tahun lima bulan penjara atas kasus ujaran kebancian. Penetapan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Namun, seakan tidak terima kliennya dijatuhi hukuman tersebut, tim pengacara dari Ahmad Dhani, yaitu Hendarsham Marantoko dan Ali Lubis mencoba melakukan suatu upaya hukum lagi terkait kasus Ahmad soal putusan PN Jakarta selatan terkait amar putusan.

Tak tanggung-tanggung, tim pengacara langsung melaporkan ketiga hakim tersebut atas dugaan pelanggaran pasal 196 KUHAP ayat 3 di Komisi Yudisial.

“Kami melaporkan ketiga majelis hakim atas laporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 196. Hakim berkewajiban memberitahukan hak-hak terdakwa, tapi ini tidak diberikan. Hakim sama sekali tidak memberi tahu kepada kami mau banding atau tidak,” ujar Hendarsam saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2019.

Tim pengacara Ahmad Dhani merasa bahwa Hakim yang menangani kasus kliennya di PN Jakarta Sekatan kemarin tidak memberikan hak-hak terdakwa, salah satunya untuk mengajukan banding, atau penangguhan. 

“Kami menduga putusan hakim kemarin itu seolah-olah final. Harusnya ditawarkan mau banding atau tidak? Kemarin kan banyak yang tanya kok enggak disebutin mau banding di persidangan? Ya karena kita tidak diberikan kesempatan,” tutur Ali Lubis.

Tak hanya itu, Hendarsam mengaku memiliki bukti yang akurat saat melaporkan ketiga hakim tersebut, “Kami menyerahkan bukti rekamannya. Apakah setelah putusan hakim memberitahukan hak-hal terdakwa? Ini gampang ngujinya. Metodologinya gampang sekali utk membuktikannya. Teman-teman yang punya rekamannya boleh saja dicek,” kata Hendarsam. (zho)