Jupiter Fortissimo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
- VIVA/Putri Dwi
VIVA – Jupiter Fortissimo kembali terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, Jupiter pernah terjerat kasus yang sama pada 10 Mei 2016.
Jupiter ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Senin pagi, 11 Februari 2019. Kabarnya, kos-kosan tersebut baru saja ditempati Jupiter selama seminggu.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos Jupiter, polisi berhasil menyita barang bukti sabu 0.47 gram brutto sekaligus ditemukan pula tabung kaca yang digunakan untuk memakai sabu.
Jupiter ternyata tidak hanya sendiri, ia ditangkap bersama seorang temannya yang bernama Eko di kamar kosnya. Selain itu, selang beberapa jam seorang pria yang diduga pemasok narkoba untuk Jupiter dan Eko bernama Jefri pun turut diringkus oleh pihak kepolisian.
Ketiga pelaku diketahui sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba. Saat ini ketiganya masih menjalani penyidikan lebih dalam.
“JF (Jupiter), Eko, Jefri sedang kami dalami lagi. JF akui dua kali (pakai), kami sedang dalami lagi apakah pernah (melebihi itu). Jefri juga masih kami dalami,” kata Kombes Pol Argo Yuwono ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Februari 2019.
Atas barang bukti yang ditemukan, Jupiter terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Argo terkait hal tersebut.