Kuasa Hukum Keberatan Bila Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kasus hukum yang tengah menimpa Ahmad Dhani tidak hanya ujaran kebencian melalui Twitter, yang akhirnya menyeret pentolan grup Dewa19 ini ke dalam jeruji besi selama satu tahun enam bulan ke depan. Dia juga harus menghadapi kasus perkataan 'Idiot' yang dilontarkan dalam video blog-nya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Masih dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan jika Dhani harus dipindahkan ke Surabaya. Hal itu karena bisa menyulitkan istrinya, Mulan Jameela serta anak serta keluarganya bertemu Dhani selama pencipta lagu Kangen tersebut menjalani masa hukumannya di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Ada tim lain yang pegang (kasus di Surabaya) tapi terkait dengan kabar bahwa ada permintaan dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memindahkan Mas Dhani sementara waktu dari Rutan Cipinang ke Surabaya, kami keberatan," ujarnya di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
"Keberatan itu alasannya bahwa dampak atau akibat bagi keluarga. Artinya, keluarga akan kesulitan untuk bertemu, untuk berinteraksi, walaupun Mas Dhani kuat tapi kan keluarga butuh juga penghiburan untuk selalu berinteraksi dengan Mas Dhani," lanjut Hendarsam.
Meski belum mengajukan surat keberatan tersebut, namun Hendarsam tetap akan melakukan upaya hukum yang terbaik agar kliennya mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Bahkan, ia mengatakan, negara memiliki anggaran untuk memfasilitasi kliennya pergi dan pulang Jakarta-Surabaya.
"Ini baru statement saya aja tentunya nanti akan kita lakukan upaya hukum tersendiri karena itu bukan satu-satunya jalan supaya persidangan di sana bisa berjalan. Bisa berjalan, misalnya sidang seminggu sekali, tinggal tiap minggu aja dijemput ke sini (Jakarta)," ujarnya.
"Anggaran itu ada, negara punya anggaran, negara tanggung jawab, nahan orang tuh tanggung jawab, jangan dijebloskan aja terus habis itu semau-maunya," tuturnya, menambahkan.